DESKJABAR - Puasa pengganti (qadha) boleh dilakukan pada hari apa saja, baik dilakukan secara selang-seling atau acak, maupun berurutan harinya.
“Qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu’ Umar)
Dan batas waktu qadha sangat panjang. Yaitu satu tahun penuh, sampai bertemu lagi dengan bulan Ramadhan berikutnya.
Dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar hutang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari. No: 1950; Muslim. No: 1146)
Baca Juga: MISTERI KASUS PEMBUNUHAN SUBANG, Anjas : Pelaku Sebenarnya Sedang Menonton Konflik Antar Saksi
Haid merupakan udzur bagi wanita. Hal itu yang menjadi salah satu keringanan Allah bagi wanita untuk tidak berpuasa Ramadhan.
Sebagaimana wanita pada umumnya, Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Ramadhan memiliki udzur, sehingga tidak berpuasa entah karena haid atau alasan lainnya.
Ia menunda pembayaran hutang puasanya (qadha puasanya) hingga bulan Sya’ban. Yang jelas ‘Aisyah menunaikan qadha nya sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Karena kesempatan yang tersisa hanya di bulan Sya’ban, ‘Aisyah pun segera menunaikan qadha puasanya.
Baca Juga: Entitas Amel Ungkap Ciri-ciri PELAKU KASUS SUBANG, Salah Satunya Bau Miras dan Bawa Celurit