Apakah Puasa Batal Jika Mencicipi Makanan Saat Memasak? Begini Ustadz Abdul Somad Menjelaskan

10 April 2022, 15:10 WIB
Hukum mencicipi makanan saat memasak ketika sedang puasa, kata Ustadz Abdul Somad. /YouTube Cahaya Islami 26/

DESKJABAR - Mungkin banyak dari kita khususnya para ibu yang sehari-hari memasak untuk keluarga mempertanyakan, apakah puasa kita batal jika mencicipi makanan saat memasak?

Sebagian ustadz atau orang yang paham tentang aturan agama, mengatakan bahwa mencicipi makanan saat memasak ketika sedang puasa hukumnya makruh.

Makruh berarti perbuatan yang tidak berdosa jika dilakukan, namun tidak disukai Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

Bagaimana menurut Ustadz Abdul Somad tentang hukum mencicipi makanan saat memasak?

Apakah benar jika puasa kita bisa batal karena mencicipi makanan saat memasak?

Baca Juga: Jangan Sembarangan Cebok, Puasa Batal Karena Istinja yang Seperti Ini, Simak Kata Buya Yahya

Mengutip dari kanal YouTube Fodamara TV, berjudul 'Apa Hukum Mencicipi Masakan Ketika Puasa - Ustadz Abdul Somad Lc MA', diunggah pada 3 Maret 2017.

Menurut Ustadz Abdul Somad, pertanyaan tersebut pernah dijawab oleh Syekh Abdul Aziz Bin Baz, bahwa wanita atau bahkan pria (dengan profesi seorang Chef) jika mencicipi masakan saat puasa itu tidak apa-apa.

"Tidak apa-apa kata dia. Karena alat perasa itu disini (menunjuk lidah) tidak masuk sampai ke dalam, itu alasan dia," ujar Ustadz Abdul Somad.

Namun dalam ceramah tersebut, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa dia dan keluarganya tidak pernah mencicipi makanan saat memasak.

Baca Juga: Muntah di Siang Hari Saat Ramadhan, Puasa Batal atau Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya

"Dan keluarga saya, istri saya, ibu saya, saya larang. Nanti kalau kurang garam, kita tambah," kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad mengingatkan untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan soal mencicipi makanan saat memasak ketika sedang puasa.

Menurut Ustadz Abdul Somad, jika kita menghindari mencicipi makanan atau masakan ketika puasa, itu lebih baik.

Baca Juga: Kemenag : Sesuai Fatwa MUI, Vaksinasi Covid-19 tak Sebabkan Puasa Batal, Masyarakat tak Perlu Khawatir

"Kecuali dia pegawai hotel, dia masak banyak. Pas dicicipi tidak ada rasanya, gaji dia dipotong, anak istrinya hidup dari situ, maka pakailah fatwa ini," jelas Ustadz Abdul Somad.

Demikian penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum mencicipi makanan saat memasak ketika kita sedang puasa.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Fodamara TV

Tags

Terkini

Terpopuler