DESKJABAR - Kepolisian Thailand mengumumkan secara rinci dakwaan untuk lima orang yang menumpang speedboat bersama Tangmo Nida pada saat kejadian 24 Februari 2022.
Rincian dakwaan untuk lima orang di speedboat tersebut diumumkan oleh Mayjen Pol Udon Yomcharoen, Wakil Panglima Tertinggi Royal Thai Air Force 1.
"Lima orang di speedboat telah didakwa dengan kejahatan yang berbeda sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata Mayjen Pol Udon Yomcharoen seperti dirilis thaipbs.co.th, 5 April 2022.
Baca Juga: Covid-19 Varian OMICRON Terus Melonjak, China Gunakan Obat Tradisional Tiongkok untuk Melawannya
Mayjen Pol Udon Yomcharoen menyebutkan, dakwaan ditetapkan pada4 April 2022.
"Butuh beberapa waktu untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti sampai dapat melaporkan penuntutan terhadap semua 5 pelanggar di speedboat," jelasnya.
Inilah rincian dakwaan untuk 5 orang yang berada di speedboat:
Tanuphat Lertthaweewit atau Por
1 Bertindak lalai menyebabkan kematian orang lain (KUHP, Bagian 291)
2 Undang-undang Kelautan didakwa mengemudikan perahu tanpa sertifikat.
3 Undang-undang Kelautan didakwa menggunakan kapal yang izinnya telah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Menetapkan Tanggal 29 April dan 4-6 Mei Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H
4 Undang-undang Maritim (Pasal 119), membuang limbah/sampah apa pun ke sungai.
5 Sumpah Sumpah (KUHP, Bagian 172) - bersumpah palsu
Paiboon Treekanjanan atau Robert
1 Bertindak lalai menyebabkan kematian orang lain (KUHP, Bagian 291)
2 Undang-undang Kelautan didakwa mengemudikan perahu tanpa sertifikat.
3 Undang-undang Kelautan didakwa menggunakan kapal yang izinnya telah habis masa berlakunya.
4 Undang-undang Maritim (Pasal 119) dibebankan dengan membuang limbah apa pun ke sungai.
Baca Juga: Kain Putih Tangmo Nida Ditemukan, Mengapa Dibawa ke Laboratorium di California ? Ini Analisa Anjas
Nithat Kiratisutthisathon atau Job
1 Membantu orang lain untuk tidak dikenakan hukuman pidana (KUHP, Bagian 184).
2 Undang-undang Maritim (Pasal 119) dibebankan dengan membuang limbah apa pun ke sungai.
Itsarin Juthasuksawat atau Gathick
Membuat pernyataan palsu (KUHP, Pasal 172)
Wisapat Manomairat atau Sand
Bertindak sembarangan menyebabkan kematian orang lain (KUHP, Bagian 291)
Mayjen Pol Udon mengatakan, kelima orang tersebut didakwa berdasarkan bukti-bukti yang telh dikumpulkan oleh petugas investigasi.
"Bukti dikumpulkan dengan jujur untuk memperoleh fakta yang akurat, adil dan menghilangkan keraguan masyarakat dan sesuai dengan proses hukum," katanya.
Diberitakan, Tangmo Nida jatuh ke sungai Chao Phraya pada 24 Februari lalu. Jenazahnya ditemukan pada 26 Februari di dekat dermaga.
Kasus kematian Tangmo Nida mendapat perhatian besar dari masyarakat, sehingga Kementerian Kehakiman dan Komisi Komisi Hak Azsi turun tangan.
Hingga hari ini kasus kematian Tangmo Nida masih belum selesai, masyarakat terus menunggu putusan akhir dari kasus kematian artis Thailand ini.***