KASUS TANGMO NIDA TERBARU, Berkas GATICK Ditolak, Kejaksaan Arahkan KEPOLISIAN Selidiki Fakta Ini

- 6 April 2022, 11:47 WIB
Idsarin Gatick didampingi pengacara dan para politisi Thailand
Idsarin Gatick didampingi pengacara dan para politisi Thailand /Bangkok Post/

 

DESKJABAR - Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Nonthaburi telah mengembalikan berkas kasus Idsarin "Gatick'' Juthasuksawat yang diajukan pihak kepolisian, Selasa 5 April 2022.

Seperti diketahui, Gatick ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu terkait kematian aktris TV Nida "Tangmo" Patcharaveerapong, atau Tangmo Nida.

Dikutip dari Bangkok Post, Rabu 6 April 2022, pihak kejaksaan menyatakan, berkas Gatick dikembalikan untuk memastikan penyelidikan menyeluruh dilakukan sebelum proses pidana terjadi untuk Gatick.

Baca Juga: KASUS TANGMO NIDA TERBARU, Hebatnya Gatick, Hebohkan Kejaksaan dan Didampingi Banyak Politisi

Berkas Gatick diserahkan Letkol Pol Samut Ketya dari kantor polisi distrik Muang di Nonthaburi. Berkas diterima Ittiporn Kaewthip, juru bicara Kejaksaan Agung (OAG), dan wakil juru bicara Prayut Phetkun, serta jaksa penuntut umum pada pukul 10.30 pagi.

Namun, karena rumitnya kasus tersebut, dengan banyak pertanyaan yang belum terjawab, mereka yang hadir dalam rapat memutuskan untuk mengembalikan tersangka dan berkas kasusnya ke polisi.

Apa yang harus dilakukan kepolisian?

Baca Juga: KISAH BIRD DITINGGAL TANGMO NIDA: Setelah Cinta Pertemukan Mereka, Melon Tenggelam Sisakan Kenangan

Mengutip Thaipbs.co.th, Selasa 5 April 2022, Prayut mengatakan, jaksa mendesak polisi untuk menyelesaikan penyelidikan karena mereka tidak dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap tersangka lagi nanti jika mereka menemukan dia melakukan pelanggaran serius.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Bangkok Post thaipbs.or.th


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x