Prayut mengatakan, jaksa tidak sependapat dengan tuntutan pihak kepolisian terhadap Gatick.
Menurutnya, muncul banyak fakta yang telah diketahui oleh masyarakat yang dimuat berbagai media belakangan ini. Fakta-fakta itu banyak yang terkait terkait dengan kasus kematian Tangmo Nida.
Fakta-fakta itu, lanjut Prayut, bisa menjadi kasus kesatuan dalam kasus yang melibatkan Gatick.
Intinya, pihak kejaksaan meminta agar pihak kepolisian meningkatkan dan melebarkan investigasi terhadap fakta-fakta yang sekarang banyak beredar di masyarakat, terutama lewat media massa.***