DESKJABAR - Wisapat Manomairat alias Sand resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Tangmo Nida.
Tuduhan terhadap Lady Boy tercantik di Thailand ini adalah melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa Tangmo Nida.
Dirilis Bangkok Post Minggu 3 April 2022, Sand diberitakan mendatangi kantor kepolisian Nonthaburi, untuk melakukan konfirmasi tentang penetapan tersebut. Kedatangan Sand didampingi pengacaranya.
Pihak kepolisian yang telah memegang surat perintah penangkapan atas Sand dari Pengadilan Nonthaburi, saat itu juga langsung melakukan pemeriksaan. Empat jam Sand diperiksa.
Ternyata Sand tak ditahan, meskipun pihak kepolisian telah memegang surat penangkapan dan penahanan. Usai pemeriksaan, Sand bisa langsung pulang dari kantor polisi dengan menaiki mobil mewahnya.
Sand bisa lepas dari penahanan karena membayar uang jaminan sebesar 200 ribu baht, atau sekitar Rp100 juta (1 baht setara Rp428.31).
Dikutip dari chanel YouTube Anjas di Thailand berjudul SAND SERAHKAN DIRI !! GATIK & JOB MENYUSUL !! Part 69 tanggal 4 April 2022, uang jaminan sebesar Rp100 juta tersebut hanya berlaku selama 12 hari.
Dengan demikian, selama tak ada indikasi akan melarikan diri, dalam 12 hari tersebut Sand bisa menghirup udara bebas alias tak ditahan.