Tiga Metode Dapat NPWP, Berikut Caranya dan Syaratnya, Salah satunya Bisa Daftar Online

2 Januari 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online /Samsat/

DESKJABAR - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak. NPWP  tak lain adalah identitas, sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Bagi mereka yang sudah cukup umum, terlebih lagi yang sudah mempunyai penghasilan atau usaha, maka harus mempunyai NPWP. Kemudian, bagi mereka yang sudah mempunyai identitas tersebut, terkadang NPWP yang dimilinya hilang atau rusak. Maka dari itu perlu dilakukan  penggantian. 

Seperti dilansir Deskjabar dari halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ada tiga pilihan yang bisa digunakan untuk memperoleh NPWP. Namun, yang jelas harus mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Untuk mengunduh formulir pendaftaran bisa dilakukan disini ; Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran. 

Baca Juga: SAKSI SAKSI INILAH yang Akan Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Adapun tiga cara untuk dapat memperoleh NPWP di antaranya ; 

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  • Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  • Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan terobosan dalam segala bidang, termasuk cara membuat daftar/membuat NPWP bisa dilakukan secara online. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya; 

Berikut adah cara-cara untuk mencetak ulang NPWP secara online  

  • Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
  • Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login). Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  • Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
  • Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
  • Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail".
  • Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
  • Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".
  • Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut. 

Baca Juga: PERSIB UPDATE, Bruno Cunha Cantanhede Kebut Adaptasi Berlatih Perdana dengan Persib, Liga 1 2021-2022

Adapun dokumen yang disyaratkan untuk kepengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut: 

Bagi karyawan 

Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

Bagi WNA:

Fotokopi paspor; dan

Fotokopi KITAS; atau

Fotokopi KITAP

Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

Dokumen identitas diri

Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak. 

Bagi wanita yang sudah menikah, tapi hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut dokumen identitas diri.

Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan:

Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita menikah dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan: identitas perpajakan suami, dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan

Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita yang sudah menikah tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita menikah tidak perlu mendaftakan NPWP lagi. 

Orang pribadi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. 

Baca Juga: Jika Ingin Selamat dari Santet atau Sihir, Segera Buang dan Bakar! Ini 5 Benda yang Jadi Media

Beberapa syarat pendaftar NPWP  

Ada empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu: 

Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak

Warisan Belum Terbagi.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Setelah Anda menentukan kategori tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan: 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Baik Yang Melakukan Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Bebas Maupun Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Bebas

 -Bagi WNI cukup KTP dan bagi WNA Fotokopi Paspor; dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Belum Memenuhi Persyaratan Subjektif Atau Objektif Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perpajakan Namun Berkeinginan Mendaftarkan Dirinya Untuk Memperoleh NPWP

 -Dokumen kelengkapannya adalah cukup KTP 

  1. Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas Pada 1 (Satu) Atau Lebih Tempat Kegiatan Usaha Yang Berbeda Dengan Tempat Tinggal

 -Apabila penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak silahkan lampirkan dokumen Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Baca Juga: Plt Walikota Bandung Kang Yana Mau Jalankan Janji Politik, atau Bikin Janji Politik Baru..???

  1. Warisan belum terbagi 

Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. 

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu: salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan

Bagi Wajib Pajak Warisan belum terbagi, tempat pendaftarannya atau kantor pelayanan pajak yang mengadminsitrasikan yaitu KPP yang wilayah kerjanya berada pada: 

tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meninggal dunia; atau

tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada.

Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut. 

fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; dan dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris; fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Dirjen Pajak

Tags

Terkini

Terpopuler