Inilah Dasar Hukum di 7 Provinsi untuk Penerapan PPKM Jawa dan Bali

11 Januari 2021, 17:43 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers terkait penerapan PPKM Jawa dan Bali, Senin, 11 Januari 2021 seusai Ratas. /Humas Setkab/Rahmat/

 

DESKJABAR - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali ini dimaksudkan untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19 yang saat ini sudah mencapai lebih dari 800 ribu kasus.

“Kita monitor bahwa kasus Covid-19 secara kumulasi, Indonesia sudah 828.026 orang dengan tingkat kesembuhan 82,3 persen dan tingkat kematian atau CFR (case fatality rate) 2,93 persen dan positivity rate 15,73 persen dan kasus aktif 14,84 persen,” papar Airlangga Hartarto di kantor Presiden, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2020 : KPU Menyatakan Ade Sugianto Tak Terbukti Melanggar

Menurut Airlangga Hartarto, PPKM Jawa dan Bali dilakukan di wilayah yang memenuhi satu dari empat parameter, yaitu tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat ketersediaan BOR (Bed Occupancy Rate) ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Terkait itu, Airlangga menyampaikan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk penerapan PPKM Jawa dan Bali, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

“Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah telah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari laman Setkab.

Baca Juga: Selang 3 Bulan, Michael Oliver Akui Kelalaiannya Atas Tekel Jordan Pickford kepada Virgil van Dijk.

Berikut rincian peraturan kepala daerah tersebut:

  1. Provinsi DKI Jakarta

Dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021. Mengatur PPKM di seluruh Wilayah Administrasi Jakarta, meliputi 6 kabupaten/kota administrasi.

  1. Provinsi Jawa Barat (Jabar)

Dengan Kepgub Jabar Nomor 443 dan Kepgub Jabar Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2021.

Baca Juga: Pengadaan Rapid Tes Diduga di Korupsi : Massa Manggala Garuda Putih Geruduk Kantor Kejati Jabar

Mencakup 20 wilayah kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, dan Tasikmalaya serta Banjar.

  1. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

Dengan SE Gub Jateng Nomor 443 Tahun 2021. meliputi 23 kabupaten/kota), yaitu: Semarang Raya (Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan); Solo Raya (Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri); Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen); serta Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

  1. Provinsi Jawa Timur (Jatim)

Dengan SE Gub Jatim Nomor 800/120 Tahun 2021, meliputi 11 kabupaten/kota, yaitu Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.

Baca Juga: Penyebar Informasi Hoax Musibah Sriwijaya Air Diancam Hukuman Lima Tahun

  1. Provinsi Banten

Dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 3 kabupaten/kota, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

  1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Dengan Ingub DIY Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Baca Juga: Larangan Masuk WNA ke Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021 

  1. Provinsi Bali

Dengan SE Gub Bali Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler