Pemerintah Melarang WNA Masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021. Simak Paparan Menlu Retno Marsudi

28 Desember 2020, 19:18 WIB
Menlu Retno Marsudi didampingi juru bicara Satgas Covid-19 saat mengumumkan pelarangan masuknya WNA ke Indonesia, Senin, 28 Desember 2020 di Istana Negara. /Setkab/

DESKJABAR - Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) per tanggal 1 Januari 2021, terkait munculnya virus corona varian baru.

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

Kebijakan penutupan sementara tersebut terkait dengan merebaknya penularan virus corona varian baru, yang telah menyebar ke sejumlah negara.

Baca Juga: Kementan Operasi Pasar Jamin Pasokan Cabe

Namun, kebijakan penutupan sementara tersebut tidak mutlak. Ada beberapa pengecualian seperti, bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan surat edaran yang berisikan pengawasan ketat terhadap masuknya WNA melalui penerbangan internasional.

Bahkan dalam surat edaran tersebut, WNA asal Inggris dilarang masuk ke Indonesia baik secara transit maupun secara langsung.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Indonesia Panggil Kedubes Malaysia Terkait Hina Lagu Indonesia Raya

Pengeluaran surat edaran tersebut, terkait dengan munculnya virus corona varian baru di Inggris dan melonjaknya kasus Covid-19 di Eropa dan Australia.

Dengan adanya pelarangan yang diumumkan Menlu Retno Marsudi, maka pelarangan berlaku bagi semua WNA asal negara manapun.

Berikut pernyataan lengkap Menlu Retno Marsudi:

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Simak Video Wawancara Khusus Advokat Dani Safari Soal Gugatan

Teman-teman media yang saya hormati,

Didampingi oleh Juru Bicara COVID-19 Profesor Wiku dan sesuai dengan arahan Bapak Presiden, izinkan kami pada kesempatan sore hari ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Kedua, menyikapi hal tersebut Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : PTUN Bandung Tolak Gugatan FKMT, Yu! Simak Alasannya Disini

Ketiga, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

  1. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;
  2. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;
  3. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Kopi Luwak Asal Jawa Barat Dapat Menjadi Percontohan

Keempat, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama, yaitu:

  1. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
  2. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah; setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Kopi Specialty Asal Jawa Barat Diarahkan Menguasai Pasar Kafe Dunia

Kelima, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Keenam, kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19.

Demikian teman-teman yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler