Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen-Swab Rp250 Ribu-Rp275 Ribu Resmi Berlaku

18 Desember 2020, 23:57 WIB
Konferensi Bersama tentang penetapan batasan tarif tertinggi Rapid Test Antigen-Swab. /Kementerian Kesehatan RI/

DESKJABAR - Menjelang libur akhir tahun 2020, sejumlah daerah destinasi wisata seperti Yogyakarta, Denpasar, dan sejumlah daerah di Jawa Barat telah mewajibkan wisatawan untuk membawa hasil Rapid Test Antigen-Swab.

Kenyataan di lapangan, terjadi disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Perbedaan harga yang terlalu besar pada akhirnya memberatkan masyarakat.

Menanggapi persoalan itu, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Sinopsis 5 Film Korea 2020 Terpopuler untuk Mengisi Libur Akhir Tahun Bersama Keluarga atau Teman

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per Jumat, 18 Desember 2020. Demikian pernyataan Kemenkes yang disiarkan di laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat.

"Batas tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab bagi masyarakat," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta, Jumat.

Menurut dia, surat edaran tersebut sekaligus dapat memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Jabar, Bantuan Sosial Terdampak Covid-19 Harus Dilanjutkan Tahun 2021

Penetapan biaya Rapid Test Antigen-Swab, kata dia mengungkapkan, melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisis pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Ia menjelaskan, Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus SARS-CoV-2. Tes antigen-swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Baca Juga: Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Diganjar Penghargaan Innovative Government Award 2020

Penetapannya melalui pertimbangan yang matang

Deputi Pengawan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan batas tarif tertinggi Rapid Test Antigen-Swab telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.

Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur di antaranya SDM yang meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, hingga tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi. Ia meyakini, angka yang ditetapkan sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

“Bersama Kemenkes, kami telah melakukan diskusi untuk menetapkan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama dua hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Test Antigen-Swab,” tutur Faisal.

Baca Juga: Porda Jabar 2022, KONI Kota Bandung Satukan Visi dan Misi Dengan Para Pengurus Cabang Olahraga

Azhar menerangkan, surat edaran mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab, segera dikirimkan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, direktur rumah sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosisasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab atas permintaan sendiri. Besaran tarif itu tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab melalui surat edaran tersebut, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Barat, Delapan Daerah Tergolong Zona Merah, Kota Bandung Masuki Pekan Ketiga

Baca Juga: Sebelas Grup Idola K-pop yang Bubar Tahun Ini, Baik Karena Pandemi Maupun Skandal

Baca Juga: Menteri Agama Ancam Akan Cabut Program Bantuan 5.000 Doktor Luar Negeri, Simak Apa Saja Larangannya

“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan batas tarif tertinggi pengambilan Rapid Test Antigen-Swab,” tutur Azhar.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler