Menteri Sosial Juliari, Uang Suap Setara dengan Bansos Corona untuk 28.330 Keluarga

6 Desember 2020, 11:42 WIB
PENYIDIK KPK menunjukan barang bukti uang tunai hasil OTT program Bansos di Kementerian Sosial. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Uang suap yang terkait dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 sebesar Rp 17 miliar tersebut, jika direalisasikan dalam bentuk bantuan sosial itu sama dengan jatah bantuan untuk hampir lebih dari 28 ribu kepala keluarga.

Dalam kondisi ekonomi masyarakat yang terpukul akibat pandemi Covid-19, bantuan sosial sebesar apapun akan sangat membantu untuk menekan kesulitan yang dihadapi masyarakat, terutama kalangan masyarakat bawah.

Baca Juga: Dominic Calvert-Lewin Top Skor Sementara Liga Inggris, Setelah Mencetak 11 Gol

Mengutip dari laman resmi Kementerian Sosial, untuk menghadapi dampak yang diakibatkan pandemi Covid-19, Kementerian Sosial membuat sejumlah program jaring pengaman.

Program tersebut adalah bantuan sosial reguler Kementerian Sosial, yang terdiri dari program keluarga harapan dan program bantuan sembako. Kemudian bantuan sosial penugasan Presiden yang terdiri dari program bantuan sembako bagi warga DKI Jakarta dan bantuan semabko warga Bodetabek masing-masing sebesar Rp 600.000/keluarga/bulan.

Kemudian ada program bantuan sosial tunai untuk luar Jabodetabek, yang besarannya Rp 600.000/keluarga/bulan. Selanjutnya adalah program bantuan tanggap darurat Kemensos.

Baca Juga: Jeff Bezos Berjanji, Blue Origin akan Membawa Perempuan Pertama ke Bulan

Jika uang yang terlibat dalam dugaan korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara mencapai sekitar Rp 17 miliar, jika diakumulasikan untuk bantuan sembako yang besarannya Rp 600.000 per keluarga, maka jumlah uang sebesar Rp 17 miliar itu akan cukup dibagikan kepada 28.330 keluarga yang membutuhkannya.

Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan uang sekitar Rp 14,5 miliar yang disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.  Uang sejumlah itu terkait dengan dugaan korupsi bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020 dinihari.

Baca Juga: Manchester United Raih Kemenangan, Edinson Cavani dan Anthony Martial Mengalami Cedera

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara kemsos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler