Yuk! Mengenal Program Bantuan Corona yang Disalurkan Kementerian Sosial

- 6 Desember 2020, 08:32 WIB
Kementerian Sosial RI
Kementerian Sosial RI /kemsos.go.id/

DESKJABAR – Menteri Sosial Juliari Batubara akhirnya menyerahkan diri dan  tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 6 Desember 2020 pukul 02.45 WIB dinihari.

Penyerahan diri dilakukan setelah sebelumnya KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp 14,5 miliar yang disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.  Uang sejumlah itu terkait dengan dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Juga: Jeff Bezos Berjanji, Blue Origin akan Membawa Perempuan Pertama ke Bulan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, menghadapi pandemi Covid-19 Kemensos menggulirkan sejumlah program jaring pengaman bantuan sosial 2020. Apa saja programnya, inilah programnya :

Baca Juga: Manchester United Raih Kemenangan, Edinson Cavani dan Anthony Martial Mengalami Cedera

  1. Bantuan Sosial Reguler Kementerian Sosial

-Program Keluarga Harapan

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x