DESKJABAR- Menteri Sosial Juliari Batubara akhirnya Menyerahkan diri ke KPK setelah dirinya ditetapkan tersangka korupsi penerimaan hadiah di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial covid-19 di Jabodetabek.
Sebelumnya KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri menghimbau agar Mensos JPB (Menteri Sosial Juliari Batubara) menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. KPK menetapkan Mensos Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Menteri Sosial Juliari Batubara tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB dinihari. Mensos Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK.
Baca Juga: Zinedine Zidane : Sedikit Demi Sedikit, Kami Memupuk Kepercayaan Diri
Ia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPk di lantai 2.
Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Mensos Juliari hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID 19 untuk wilayah Jabodetabek.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Baca Juga: Hati Hati! Jakarta dan Bandung Diguyur Hujan Mulai Minggu Pagi Ini