Direktur PT LIB, Ketua Panpel, Petugas Keamanan dan 3 Orang Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

6 Oktober 2022, 22:04 WIB
Direktur PT LIB , AHL menjadi salah satu tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang bersama 5 tersangka lainnya. /Instagram.com/@akhmadhadianlukita/

 

DESKJABAR - Direktur PT LIB, Ketua Panpel, Petugas Keamanan dan 3 orang Polisi ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya yang menewaskan 131 orang dan ratusan mengalami luka luka.

Penetapan keenam tersangka ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya. Suko Sutrisno selaku Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Umumkan 6 Tersangka, Ada Direktur PT LIB

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang, 31 Polisi yang Bertugas Diperiksa Tim Investigasi Polri

Sementara 3 tersangka dari unsur kepolisian yaitu Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, kemudian H anggota Brimob Polda Jatim dan BS sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi.

"Namun saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur, Marc Klok: Saatnya Mengubah Pola Pikir dan Menahan Emosi

Kemudian Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya, Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.

"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan," ucap Listyo Sigit Prabowo.

Sigit juga menyebutkan Panpel melakukabn penjualan tiket yang melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang, yang seharusnya 38 ribu penonton namun tiket terjual sebanyak 42 ribu.

Baca Juga: Gunung Salak Bogor Dan Sekelumit Kisah Mistis Yang Membuatnya Mendapat Julukan Gunung Terangker di Jawa Barat

Kemudian tersangka lainnya dari pihak sipil adalah Suko Sutrisno selaku Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC.

Sementara itu tiga tersangka lain dari unsur kepolisian, Kapolri mengatakan Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan gas air mata.

"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," kata Kapolri.

Sedangkan H selaku anggota Brimob Polda Jatim dan BS sebagai Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan untuk melakukan penembakan gas air mata terhadap para penonton.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.

"Begitu juga dengan BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler