Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024 kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.
Baca Juga: BNI Bantu Specialty Coffee Produk UMKM Binaan Xpora Tembus Pasar Amerika Serikat
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto.
Surat amicus curiae tersebut diterima perwakilan MK Immanuel Hutasoit dan selanjutnya akan disampaikana kepada Ketua MK Suhartoyo pada Selasa siang.***