Otto Sebut Megawati Pihak yang Berperkara, Tidak Tepat Sampaikan Amicus Curiae ke MK

- 17 April 2024, 04:45 WIB
Arsip foto - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (tengah) berbicara di hadapan awak media di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024.
Arsip foto - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (tengah) berbicara di hadapan awak media di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. /ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024 kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

Baca Juga: Miris, Baru Saja Lebaran Bersama Keluarga, Bupati Sidoarjo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi oleh KPK

Baca Juga: BNI Bantu Specialty Coffee Produk UMKM Binaan Xpora Tembus Pasar Amerika Serikat

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto.

Surat amicus curiae tersebut diterima perwakilan MK Immanuel Hutasoit dan selanjutnya akan disampaikana kepada Ketua MK Suhartoyo pada Selasa siang.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah