Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tetapkan Restribusi Kawasan Pantai, Namun Ditolak Masyarakat Pajampangan !

- 14 April 2024, 19:45 WIB
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata menetapkan retribusi kepada wisatawan masuk kawasan pantai, namun mendapat penolakan dari masyarakat Pajampangan
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata menetapkan retribusi kepada wisatawan masuk kawasan pantai, namun mendapat penolakan dari masyarakat Pajampangan /Instagram @infoujunggenteng/

DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Pariwisata telah menetapkan tarif retribusi masuk kawasan destinasi pantai Pelabuhanratu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2023, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dalam Perda tersebut ditetapkan setiap wisatawan dewasa Rp 12.000/orang dan Anak - anak Rp 7.000/orang.

Penetapan tarif retribusi tersebut mendapat reaksi dan tanggapan dari masyarakat, khususnya masyarakat Pajampangan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: VIRAL PUNGLI di Masjid Al Jabbar, Petugas Parkir Dikasi 5 Ribu Minta 10 Ribu, Ini Kata Sekda Provinsi Jabar

Masyarakat Pajampangan menilai penetapan retribusi masuk kawasan pantai yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dinilai sangat memberatkan masyarakat khususnya wisatawan yang akan mengunjungi pantai.

Aksi Penolakan Retribusi

Sekelompok organisasi masyarakat (Ormas) dan masyarakat sekitar Pajampangan melakukan aksi penolakan retribusi masuk kawasan pantai kepada para tamu yang datang ke kawasan pantai di Pajampangan.

Aksi tersebut terlihat dalam rekaman video yang dilihat DeskJabar.com dari Istagram @infopelabuhanratu pada Minggu, 14 April 2024.

Baca Juga: HEBOH ZARA Ridwan Kamil:Jangan Salahkan Orang Tuaku Ini Keputusanku Lepas Jilbab, NETIZEN Bilang Begini !

Dalam rekaman video tersebut diduga koordinator aksi yang menggunakan baju serba hitam dengan ikat kepala warna biru mengatakan, ayo masuk gratis kepada para pengunjung baik pemotor maupun mobil, yang penting kondusif dan jaga kebersihan.

Koordinator aksi mengaku dari Paguyuban Jampang Kandang Makalangan, dan juga perguruan Sapu Jagat hari ini melalukan aksi di Tol Gate pantai Minajaya.

Tujuan aksi yang dilakukannya adalah agar ada realisasi dari retribusi yang ada, jangan sampai masyarakat dituntut dipungut terus menerus tapi penerapan untuk wilayah pantai yang tidak layak.

Baca Juga: Pasca Lebaran Baju Muslim Diskon 40% di Yogya Grand Dramaga Bogor, dan Promo Produk YOA Murah Beli 1 Gratis 1

"Kami rasakan, kami orang jampang ramah terhadap semah, someah terhadap tamu," katanya.

Warga Pajampangan mempertanyakan retribusi yang dikutif oleh Pemerintah realisasinya kemana, sementara kawasan pantai di Pajampangan tidak ada sentuhan pembangunan.

Aksi tersebut juga mendapat dukungan dari netizen, karena Pemkab Sukabumi terlalu denial untuk melakukan retribusi sedangkan segala akses dan fasilitas di area wisata tidak terlihat adanya sentuhan pembangunan yang memadai.

Baca Juga: PROMO Harga Hemat Yogya Grand Dramaga Bogor, Telur Special Omega 3 Baik Untuk Kesehatan Jantung Hanya 29.950

Komentar Netizen

Menurut akunt @bagas.**** Lanjutkan Abang-abangku 1000% mendukung, selama belum memadai sarana dan prasarananya tolak retribusi.

Lalu @tedysyabilillah Menyala abangku, semoga bisa dicontoh sama daerah - daerah yang masih banyak pungli-pungli yang gak jelas.

Selanjutnya menurut @ripstutuyy Keren wak nuhun pisan, kemarin ke jalur ujung genteng bersih teu aya pungli.

Kemudian @jamaladhyaksa mengatakan akang ieu nu layak mengelola tempat wisata asli tanah leluhurnya, asli tanah lahirnya, sanes Ormas anu ujug-ujug nongol pas usum lebaran, akan ieu anu asli nu kedahna ngarasakeun manfaatna tetap semangat kang.

Itulah informasi penetapan tarif retribusi tempat wisata pantai di Kabupaten Sukabumi yang mendapat penolakan dari masyarakat Pajampangan.*** 

 

       

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @infopelabuhanratu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah