Masa Aksi Pro Hak Angket dan yang Menolak Hampir Bentrok Saat Demo di Gedung DPR

- 2 Maret 2024, 05:00 WIB
Pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Jabodetabek dan Pemuda Indonesia Center (PIC) menggelar aksi penolakan hak angket dan penolakan terhadap pemakzulan presiden di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.
Pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Jabodetabek dan Pemuda Indonesia Center (PIC) menggelar aksi penolakan hak angket dan penolakan terhadap pemakzulan presiden di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. /ANTARA/Handout/

DESKJABAR - Ribuan mahasiswa dan pelajar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Jabodetabek dan Pemuda Indonesia Center (PIC) menggelar aksi penolakan penggunaan hak angket dan penolakan pemakzulan Presiden Joko Widodo di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 2 Maret 2024 kemarin.

Aliansi Mahasiswa se-Jabodetabek dan Pemuda Indonesia Center (PIC) tersebut mengingatkan agar seluruh pelajar Indonesia tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin memecah belah NKRI.

Kelompok pelajar dan mahasiswa tersebut dengan tegas menolak penggunaan hak angket oleh DPR RI dan menolak pemakzulan presiden karena dinilai sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

"Kita pelajar dan gerakan aliansi mahasiswa di sini menolak hak angket dan pemakzulan presiden," kata Ketua Gerakan Pelajar Solid, Abdul Fakih Ramadani kepada wartawan.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Food Estate Penting untuk Kemandirian Pangan, Tapi Banyak Intelektual Menghina Saya

Dalam orasinya, Abdil Fakih juga mengimbau seluruh pelajar Indonesia agar tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin memecah belah NKRI.

"Seluruh pelajar Indonesia agar tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang kita lihat di sini (depan Gedung DPR RI)," katanya.

Aksi mereka tersebut sempat mendapat kecaman dan hampir bentrok dengan massa lainnya yang juga melakukan unjuk rasa dengan tuntutan berbeda. Meski begitu, situasi tetap kondusif karena aksi tersebut dibatasi oleh barikade aparat Kepolisian bersenjata tameng.

Dalam rangka mengamankan aksi yang digelar di depan gedung DPR/DPD/MPR RI, Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 2.590 personel gabungan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.

Sebagaiana diketaui, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

Baca Juga: Awas Macet! Hindari Jalan Ini, Ada Konser Musik 30 Artis Ibu Kota di Kota Bandung selama 3 Hari

Ajang saling membuktikan

Sementara itu, di tempat dan waktu yang berbeda, sebelumnya peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan mekanisme hak angket di DPR bisa menjadi ajang untuk saling membuktikan bagi semua kubu.

"Tak terkecuali kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024", kata Siti Zuhro.

Dia menegaskan, hak angket bukan merupakan ajang untuk melawan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2, tetapi kubu tersebut pun mempunyai kesempatan untuk membeberkan dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan kubu lainnya.

"Jadi ada free and fair, kalau saya karena intelektual, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi, proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan," kata Siti di Jakarta, Senin 26 Februari 2024.

Baca Juga: Pakar Politik: Hak Angket Jangan Hanya Menyasar Pilpres Saja Tapi Harus Sekalian dengan Pileg

Dengan menempuh mekanisme hak angket tersebut, menurut Siti Zuhro, presiden yang nantinya terpilih harus dihormati dan memiliki legitimasi. Karena, menurut dia, tidak boleh ada klaim-klaim secara sepihak dari pasangan calon tertentu.

Selain itu, dia mengatakan bahwa hak angket jangan dimaknai menjadi sebuah proses pemakzulan terhadap presiden. Kalau tidak terbukti, menurutnya tidak akan terjadi sebuah pemakzulan. Memakzulkan itu tefasnya, ada syarat-syaratnya.

Dengan begitu, dia pun menyarankan bahwa dugaan kecurangan pemilu itu juga tetap diproses secara hukum, melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi (MK)***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah