Anton Charliyan Sepakat dengan Yusril Ihza Mahendra: Hak Angket dalam Perselisihan Pemilu Salah Kamar

- 24 Februari 2024, 06:32 WIB
Anton Charliyan (kanan) dan Yusril Ihza Mahendra (kiri) sepakat bahwa  Hak Angket dalam perselisihan Pemilu yang digulirkan Ganjar Pranowo salah kamar
Anton Charliyan (kanan) dan Yusril Ihza Mahendra (kiri) sepakat bahwa Hak Angket dalam perselisihan Pemilu yang digulirkan Ganjar Pranowo salah kamar /Dok Pribadi/

DESKJABAR - Pembahasan soal  hak angket DPR kini tengah menjadi sorotan publik, terutama setelah pernyataan calon presiden nomor urut 3  Ganjar Pranowo, yang mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

Keinginan Ganjar tersebut telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apa sebenarnya hak angket DPR tersebut, bagaimana dan kapan bisa dilakukan.

Mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Dr H Anton Charliyan yang juga Dewan Pengarah di tim TKD 02 Indonesia Maju Jawa Barat sepakat dengan pernyataan pakar hukum tata negara Prof  Dr H. Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan, bahwa penggunaan Hak Angket dalam perselisihan Pemilu adalah salah kamar, karena seharusnya melalui Praperadilan MK (Mahkamah Konstitusi).

“Saya sepakat dengan Kajian Prof Yusril Ihza Mahendra, bahwa penggunaan Hak Angket dalam perselisihan Pemilu adalah salah kamar, seharusnya melalui Praperadilan MK ” ujar Anton Charliyan dalam pernyataannya yang disampaikan ke DeskJabar.com lewat pesan WA, Jumat 23 Februari 2024 malam.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Malam Nisfu Syaban dan Amalan yang Harus Dilakukan, Niscaya Allah SWT Mengampuni Semua Dosa

Menurut Abah Anton, panggilan akrab Anton Charliyan, Hak Angket adalah Hak Khusus yang diberikan kepada anggota Parlemen untuk menyelidiki adanya ketimpangan kebijakan yang dilakukan oleh presiden, wakil presiden, mentri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian lainnya.

Dalam hal ini, kata Abah Anton yang juga Ketua Umum GNPP Prabowo Gibran,  yang perlu dibuktikan adalah adanya letimpangan kebijakan. Lalu bentuk kebijakan apa yang dibuat Pemerintah selama Pilpres 2024 yang bisa menjadikan salah satu paslon atau partai menang.

“Ini harus tertuang jelas dalam sebuah kebijakan yang nyata, dimana selama kita saksikan bersama,  tidak ada satu kebijakan pun yang berpihak kepada salah satu paslon atau partai tertentu”, ujarnya.

Juatru Abah Anton mengaku terkejut,  dalam ajang Pileg 2024 ini ,  perolehan suara partai partai  baik di kubu 01 maupun kubu 03 naik secara signifikan.

Sejatinya, kata dia, jika ada intervensi campur tangan kebijakan Pemerintah pasti akan berdampak sama pula pada perolehan hasil  legislatifnya  juga.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x