Anton Charliyan Sepakat dengan Yusril Ihza Mahendra: Hak Angket dalam Perselisihan Pemilu Salah Kamar

- 24 Februari 2024, 06:32 WIB
Anton Charliyan (kanan) dan Yusril Ihza Mahendra (kiri) sepakat bahwa  Hak Angket dalam perselisihan Pemilu yang digulirkan Ganjar Pranowo salah kamar
Anton Charliyan (kanan) dan Yusril Ihza Mahendra (kiri) sepakat bahwa Hak Angket dalam perselisihan Pemilu yang digulirkan Ganjar Pranowo salah kamar /Dok Pribadi/

“Kemudian masalah adanya kenaikan signifikan partai-partai  tertentu tersebut, kok tidak dijadikan sebagai materi Hak Angket? Tidakah ini sebagai sebuah standar ganda?, ” ujarnya

Abah Anton Charliyan menjelaskan, sesuai dengan UUD 45 pasal 29 (C) : Untuk menyelesaikan sengketa Pemilu harus melalui Prapradilan Mahkamah Konstitusi, sehingga dengan demikian sifatnya Lex Specialis.

Penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang sangat khusus yang otomatis mengenyampingkan jalur hukum biasa atau pasal-pasal yang bersifat umum. Sedangkan Hak Angket yang digulirkan Ganjar Pranowo sifatnya sangat umum dan general, tidak bersifat spesifik.

“Perlu juga kita pahami bersama bahwa sengketa Pemilu adalah merupakan peristiwa hukum, sehingga penyelesainya pun harus melalui jalur hukum (Yudikatif) tidak melalui jalur Legislatif”, kata Abah Anton.

Jika tidak diselesaikan lewat jalur Legslatif, lanjut Abah Anton,  bisa menjadikan satu preseden buruk, dimana nantinya bila ada setiap peristiwa hukum yang dianggap melibatkan kebijakan para petinggi negara  tidak akan pernah tuntas,  karena bisa saja dintervensi  dengan mengatasnamakan Hak Angket yang merupakan ranah Legislatif.

“Maka sangat tidak tepat atau salah kamar  jika penyelesaian masalah Pemilu ini melalui Hak Angket, selaras dengan apa yang sudah disampaikan Prof Yusril Ihza Mahendra”, kata  mantan Kadiv Humas Polri ini.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Taubat di Malam Nisfu Syaban yang Benar Sesuai Tuntunan, Segala Dosa akan Diampuni

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra

Menurut penuturan Abah Anton Charliyan yang dikirim ke DeskJabar.com melalui pesan WA Jumat 23 Februari 2024 malam, Yusril Ihza Mahendra menilai, perselisihan hasil Pemilu atau dugaan kecurangan di dalamnya tak bisa diselesaikan lewat hak angket atau interpelasi di DPR.

Yusril yang juga Ketua Dewan Pengarah di TKN 02 Pusat menegaskan, perselisihan Pemilu atau Pilpres hanya bisa diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

”Apakah Hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD RI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui MK,” kata Yusril.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah