Anton Charliyan Sepakat dengan Yusril Ihza Mahendra: Hak Angket dalam Perselisihan Pemilu Salah Kamar

- 24 Februari 2024, 06:32 WIB
Anton Charliyan (kanan) dan Yusril Ihza Mahendra (kiri) sepakat bahwa  Hak Angket dalam perselisihan Pemilu yang digulirkan Ganjar Pranowo salah kamar
Anton Charliyan (kanan) dan Yusril Ihza Mahendra (kiri) sepakat bahwa Hak Angket dalam perselisihan Pemilu yang digulirkan Ganjar Pranowo salah kamar /Dok Pribadi/

Baca Juga: JANGAN Lupa Doa Buka Puasa Hari Kedua dan Bacaan Niat Hari Ketiga Puasa Sunah Ayyamul Bidh

Tiga Hak Istimewa DPR RI

Dalam Pasal 79 UU Nomor 17 Tahun 2014, disebutkan bahwa DPR RI mempunyai tiga macam hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak DPR RI ini dalam hal untuk menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.

Hak Interpelasi: Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak Angket: Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Menyatakan Pendapat: Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Mencermati pasal-pasal dan bunyi ketentuan di atas, menurut Yusril,  jelas tidak ada keterlibatan Presiden seperti yang disebutkan dalam dugaan yang dilontarkan para penggagas Hak Angket.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah