DESKJABAR – Hari ini, Rabu 14 Februari 2024, jutaan masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilih akan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk nyoblos Pemilu 2024 guna memilih calon Presiden/Wakil Presiden, anggota DPD, DPR dan DPRD.
Namun sebelum pergi ke TPS, ada baiknya mempersiapkan diri dengan mengetahui dokumen apa saja perlu dibawa, serta TPS buka jam berapa?
Sebab, kita tidak asal datang ke TPS kemudian melakukan pencoblosan. Sesuai aturannya ada jadwal dan syarat dokumen yang haru dibawa agar anda bisa melakukan pencoblosan.
Jadwal dan Dokumen yang Mesti Dibawa
Mengutip dari kpu.go.id, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum memaparkan tentang jadwal TPS dibuka.
Dalam PKPU tersebut di pasal 4 ayat 4 dinyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan mulai jam 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, TPS akan dibuka sesuai dengan pelaksanaan pemungutan suara.
Meski demikian, dalam kurun waktu dari jam 7.00 hingga jam 13.00 tersebut, ada jadwal pemungutan suara yang sudah ditentukan berdasarkan kategori pemilih. Plus syarat dokumen apa saja yang harus dibawa.
Mengutip dari Instagram resmi KPU yakni @kpu_ri, disebutkan ada 3 kategori pemilih yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Mereka masing-masing memiliki jadwal yang telah diatur yakni :
1.Daftar Pemilih Tetap
DPT dapat menggunakan hak suaranya terhitung dari jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Lebih lanjut, dalam formulir model C yang telah dibagikan, akan ada saran waktu kehadiran yang dapat dijadikan patokan.