Saat datang ke TPS mereka harus menbawa dokumen berupa e-KTP dan surat Form Model C yang telah dibagikan oleh petugas KPPS sebelumnya.
Form model C yang telah dibagikan paling lambat H-3 pemungutan suara
2.Daftar Pemilih Tambahan
Yang dimaksud Daftar Pemilih Tmbahan adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Pemilih yang masuk kategori ini, bisa datang ke TPS antara jam 07.00 hingga jam 13.00. Namun disarankan datang secepatnya pada jam 11.00 waktu setempat.
Mereka harus membawa dokumen berupa e-KTP atau surat keterangan dan form Model A berupa surat pindah memilih.
3.Daftar Pemilih Khusus
Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Bagi pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus, waktu yang disediakan buat mereka adalah antara jam 12.00 hingga jam 13.00 waktu setempat.
Dokumen yang wajib dibawa DPK ke TPS adalah E-KTP elektronik atau surat keterangan.***