DESKJABAR –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan bahwa mereka telah menemukan 355 pelanggaran di medsos selama masa Kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sementara itu bagi pelanggaran di masa tenang Kampanye yang berlangsung 11 hingga 13 Februari 2024 terancam sanksi kurungan hingga 4 tahun dan denda Rp 12 juta.
Penemuan konten pelanggaran konten ienternet selama masa kampanye Pemilu 2024 disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, di Jakarta.
Menurut Lolly, jenis pelanggaran medsos yang ditemukan masuk dalam 3 kategori yakni ujaran kebencian, berita bohong dan politisasi suku, ras, dan agama.
Dari pelanggaran sebenyak 355 konten, karegori pelanggaran terbanyak berupa konten ujaran kebencian sebanyak 340 konten, disusul politisasi SARA sebanyak 10 konten, dan 5 konten masuk katagori berita bohong.
Adapun sasaran yang dituju dari konten tersebut terdiri dari 342 konten yang menyasar seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta 13 konten terhadap penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengutip dari kantor berita Antara, medsos yang digunakan adalah Facebook dengan 118 konten melanggar, Instagram 106 konten, Twitter 101 konten, TikTok 28 konten, dan YouTube dengan 2 konten.
Ia mengatakan bahwa temuan-temuan tersebut merupakan hasil kerja sama tim patroli pengawasan siber Bawaslu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).