Ridwan Kamil Dilaporkan Melakukan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya, Kasusnya Ditangani Bawaslu Jabar

- 31 Januari 2024, 04:50 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memberikan keterangan teekait kasus kampanye Ridwan Kamil di Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memberikan keterangan teekait kasus kampanye Ridwan Kamil di Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. /ANTARA/HO-Pokja Kabupaten Tasikmalaya/

DESKJABAR - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, pihaknya sudah selesai dan menghentikan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) di Kecamatan Cipatujah.

Di daerah yang berada di Tasikmalaya Selatan tersebut, Ridwan Kamil diduga mengkampanyekan calon presiden dan wakil presiden nomor 2 dalam acara Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Cipatujah pada 13 Januari 2024.

Menurut Dodi, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah melakukan pendalaman dengan memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil itu.

Penanganan kasus tersebut, jelas Dodi, kemudian dihentikan dan selesai karena ada laporan dengan tuduhan serupa dan terlapor yang sama terkait RK, sehingga penanganannya tidak lagi di Bawaslu Tasikmalaya, melainkan oleh Bawaslu Jabar.

Baca Juga: Fungsi Tugas Wewenang dan Kewajiban Pengawas TPS (Bagian II) Pada Pemilu 2024, Simak Informasi Selengkapnya

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024? Ini Panduannya, Lengkap dengan Gambar

"Untuk selanjutnya (kini) kasus tersebut akan ditangani langsung oleh Bawaslu Jabar", ujar Dodo Juanda, Selasa 30 Januari 2024.
"Karena ada laporan di Bawaslu Jabar terkait kasus yang sama. Jadi diregistrasi-nya oleh Bawaslu Jabar," Dodi menambahkan.

Bawaslu Jabar dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jabar, kata dia, sudah datang ke Kabupaten Tasikmalaya untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran mantan Gubernur Jabar dalam acara tersebut.

Dugaan pelanggaran kampanye itu berawal dari beredarnya video yang menayangkan RK di acara Jambore BPD di Kecamatan Cipatujah, 13 Januari 2024 di media sosial. Selanjutnya sejumlah pihak melaporkannya ke Bawaslu Tasikmalaya dan juga Bawaslu Provinsi Jabar.

Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik, dimana Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x