DESKJABAR - Apakah Anda minat menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada Pemilu 2024 ? Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat saat ini tengah membutuhkan 8.417 pengawas TPS.
Pengawas TPS ini bertugas memastikan pemungutan suara pada Pemilu serentak 2024 berlangsung kondusif, sesuai aturan dengan mulai membuka tahapan pendaftaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Akbar Khadafi mengatakan rekrutmen petugas pengawas TPS ini berlangsung mulai Selasa 2 Januari hingga lima hari ke depan atau Sabtu 6 Januari 2024.
"Periode lima hari ke depan ini, merupakan tahapan pembukaan pendaftaran administrasi bagi calon petugas pengawas TPS hingga nanti mendapatkan sebanyak 8.417 petugas pada tahap akhir seleksi. Ini sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu di daerah itu," ujarnya di Cikarang, Selasa 2 Januari.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk menjadi pengawas TPS ini, Akbar menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar. Adapun persyaratan tersebut adalah :
1. WNI berusia minimal 21 tahun.
2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.