Baca Juga: Bawaslu Kota Bogor Membutuhkan 2.913 Pegawai PTPS Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Syarat
3. Memiliki integritas dan berkepribadian kuat, jujur, serta adil,
4. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
5. Mampu secara jasmani dan rohani.
6. Bebas dari penyalahgunaan narkoba.
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,
8. Bukan anggota partai politik.
9. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk.
Baca Juga: BREAKING News, Gempa Bayah, Banten Magnitudo 5,9, Guncangannya Terasa di Bandung Hingga Garut.
Optimistis Terpenuhi
Dijelaskan Akabar pendaftar harus berdomisili di kecamatan setempat. "Misalkan dia (pendaftar) bertempat tinggal di Desa A, kemudian mau mendaftar di Desa B, tapi dalam satu kecamatan yang sama, itu masih diperbolehkan," ucapnya.