Bawaslu Kota Bogor Membutuhkan 2.913 Pegawai PTPS Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Syarat

- 29 Desember 2023, 15:52 WIB
Bawaslu Kota Bogor membutuhkan 2.913 petugas PTPS untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024
Bawaslu Kota Bogor membutuhkan 2.913 petugas PTPS untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024 /Instagram @bawaslu_kotabogor

DESKJABAR -   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bogor membutuhkan tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024.

Tenaga PTPS pada Pemilu 2024 yang dibutuhkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bogor sebanyak 2.913 orang laki - laki dan perempuan berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar calon PTPS.

Bagi yang berminat menjadi petugas PTPS pada Pemilu 2024, yang dibutuhkan Bawaslu kota Bogor, dapat segera melakukan pendaftaran di Kantor Kecamatan masing - masing.

Diketahui, 2.913 petugas PTPS pada Pemilu 2024, akan bertugas mengawasi proses jalannya pemungutan suara yang ditempatkan di TPS yang tersebar di 68 kelurahan, 6 Kecamatan di kota Bogor.

Sebelum melakukan pendaftaran PTPS, calon pendaftar harus mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan saat mendaftar di Kantor Kecamatan setempat.

 Baca Juga: Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya !

Syarat Daftar PTPS Pemilu 2024 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai Integritas, berkepribadian yang kuat dan jujur dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Mampu secara jasmani, rohani,dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar calon PTPS.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

 Baca Juga: 32.712 ODGJ di Jawa Barat, Ikut Nyoblos Memberikan Hak Suaranya pada Pemilu 2024

Timeline Pembentukan Pegawai PTPS Pemilu 2024  

 

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @bawaslu_kotabogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x