DESKJABAR – Pesta demokrasi akan segera dimulai, masyarakat di Indonesia akan melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam perhelatan pesta demokrasi dalam Pemilu itu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berdasarkan informasi di laman resmi Bawaslu RI, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam pelaksanaan pesta demokrasi KPPS terdiri dari 1 orang Ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
Lantas peranan KPPS dalam pesta demokrasi lima tahunan itu seperti apa ? kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar, Inilah penjelasan selengkapnya berikut ini;
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua
Ketua KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki tiga fokus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Adapun rincian tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara
- Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS
- Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara
- Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap