Pemilu 2024, Inilah Tugas Wewenang dan Tanggungjawab Ketua dan Anggota KPPS

- 19 Desember 2023, 16:11 WIB
Foto Ilustrasi Ketua dan anggota KPPS dalam pelaksanaan pesta demokrasi, pemilu 2024
Foto Ilustrasi Ketua dan anggota KPPS dalam pelaksanaan pesta demokrasi, pemilu 2024 / Instagram @kpu_dki

- Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template)

- Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu

 Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ruang Digital Menjadi Riuh dan Panas, Polri Minta Masifkan Konten Ini pada Wartawan

  1. Rapat Perhitungan Suara di TPS

- Memimpin pelaksanaan perhitungan suara

- Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan

- Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saki peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS

- Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS

 

Tugas dan Wewenang Anggota

Selanjutnya apa saja tugas dan wewenang anggota KPPS? Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, para anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS. Dan ikut bertanggung kepada ketua KPPS.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah