Pemilu 2024, Inilah Tugas Wewenang dan Tanggungjawab Ketua dan Anggota KPPS

- 19 Desember 2023, 16:11 WIB
Foto Ilustrasi Ketua dan anggota KPPS dalam pelaksanaan pesta demokrasi, pemilu 2024
Foto Ilustrasi Ketua dan anggota KPPS dalam pelaksanaan pesta demokrasi, pemilu 2024 / Instagram @kpu_dki

- Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain

- Memimpin kegiatan penyiapan TPS

- Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan

 Baca Juga: Sulit Menepis Ketidaknetralan Aparat dalam Pemilu 2024

  1. Rapat Pemungutan Suara di TPS

- Memimpin kegiatan KPPS

- Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara

- Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu

- Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir

- Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS

- Menandatangani tiap lembar surat suara

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah