PESTA DEMOKRASI, Pemilu 2024 Akan Segera Digelar, Inilah Cara Daftar, Syarat dan Besaran Gaji Petugas KPPS

- 19 Desember 2023, 10:30 WIB
Pendaftaran KPPS sudah dibuka beberapa waktu lalu, berlaku syarat dan ketentuan serta besaran gaji anggota KPPS.
Pendaftaran KPPS sudah dibuka beberapa waktu lalu, berlaku syarat dan ketentuan serta besaran gaji anggota KPPS. /Instagram @kpu_dki/

DESKJABAR – Pesta Demokrasi, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan berlangsung pada 14 Februari 2024, secara serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan di luar negeri.

Untuk mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran sudah dibuka belum lama ini.

Masyarakat yang terpilih menjadi Anggota KPPS nantinya akan bertugas di tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pesta demokrasi atau Pemilu 2024 berlangsung. Simak syarat, cara daftar, hingga besaran gajinya.

Baca Juga: 270 Tukang Parkir di Sumedang Ikut Seleksi, Pemkab Ingin Ciptakan Kenyamanan dan Keamanan

Berdasarkan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan peran petugas KPPS adalah untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Syarat anggota KPPS Pemilu 2024

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut.

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Jembatan Otista Bogor Akan Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Cerita Dibalik Suksesnya Revitalisasi Jembatan Otis

Syarat dokumen daftar anggota KPPS Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x