DESKJABAR - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah salah satu bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemilu yang bertugas pada saat hari pencoblosan berlangsung.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengumumkan jadwal pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.
Lantas kapan waktu pendaftaran Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 dibuka? Simak berikut ini jadwal, syarat dan ketentuan pendaftaran PTPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Kinerja Wali Kota Bogor Dinilai Tidak Bagus, Ratusan Mahasiswa HMI-MPO Gelar Unjuk Rasa
Berdasarkan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu.
Jadwal pendaftaran PTPS
Inilah jadwal lengkap pendaftaran PTPS Pemilu 2024 berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu.
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024