Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya !

- 27 Desember 2023, 20:20 WIB
Logo KPU
Logo KPU /KPU-RI/

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 10 Peserta Halaqah Ulama Ke-6 Kabupaten Ciamis 2023 Mendapat Hadiah Umroh

Persyaratan daftar PTPS

Diketahui, persyaratan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia paling rendah 25 tahun, saat mendaftar.

- Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

- Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x