Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 10 Peserta Halaqah Ulama Ke-6 Kabupaten Ciamis 2023 Mendapat Hadiah Umroh
Persyaratan daftar PTPS
Diketahui, persyaratan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah 25 tahun, saat mendaftar.
- Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
- Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.