Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya !

- 27 Desember 2023, 20:20 WIB
Logo KPU
Logo KPU /KPU-RI/

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca Juga: 21 Program Ganjar-Mahfud Lebih Realistis Dibanding Makan Siang Gratis

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Itulah informasi jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024. segera daftar jangan sampai terlambat !.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x