Selama Masa Kampanye, Kominfo Take Down 51 Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024, Ini Penjelasan Menkominfo

- 14 Januari 2024, 14:51 WIB
Ilustrasi hoaks. Kominfo telah melakukan take down terhadap 51 konten hoaks terkait Pemilu 2024 selama masa kampanye.
Ilustrasi hoaks. Kominfo telah melakukan take down terhadap 51 konten hoaks terkait Pemilu 2024 selama masa kampanye. /Pixabay/memyselfaneye

DESKJABAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan take down terhadap 51 konten hoaks terkait Pemilu 2024 selama masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024. Selain itu juga menerbitkan sekitar 175 klarifikasi terhadap hoaks mengenai Pemilu.

Hal itu seperti disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi seusai Acara Diskusi Demi Indonesia Cerdas Memilih di Kota Batam, Kepulauan Riau, akhir pekan kemarin.

Kendati tidak disebutkan secara rinci 51 konten yang dilakukan take down, Menkominfo menegaskan bahwa hoaks tetap menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Namun dia menyebutkan bahwa konten hoaks yang beredar selama masa kampanye Pemilu 2024 ini tidak sebanyak dengan Pemilu tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Praktik Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Masih Saja Marak, Ternyata Ini Beberapa Penyebabnya

"Jumlah ini (konten hoaks terkait Pemilu 2024) menjadi pengingat kita semua bahwa hoaks masih mengancam demokrasi kita, walaupun secara data (kumulatif) jauh menurun dibanding tahun 2019," katanya seperti dilansir laman resmi Kominfo.

Menurut Menkominfo, Kominfo memilik peran untuk menyebarluaskan informasi mengenai Pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas. Tentu, upaya itu diperkuat melalui kerja sama dengan penyelenggara Pemilu.

Kerjasama KPU dan Bawaslu

Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, tambah dia, kominfo bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Ini sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.

Baca Juga: Simak Perbedaan Antara Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal atau Resmi, Berikut Ciri-Cirinya

Disebutkan, Kementerian Kominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Halaman:

Editor: Ivan W.

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x