Kelengkapan Apa Saja yang Harus Ada di TPS ? Inilah Perlengkapan Pemilu 2024, Simak Selengkapnya Disini

- 13 Januari 2024, 19:31 WIB
Logistik atau kelengkapan Pemilu 2024 yang wajib ada di TPS saat pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024
Logistik atau kelengkapan Pemilu 2024 yang wajib ada di TPS saat pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 /Instagram @shintadj/

DESKJABAR - Pemilu 2024 tinggal 1 bulan lagi, persiapan demi persiapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar proses pemungutan suara berjalan lancar.

Salah satunya adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024), yang harus dilengkapi dengan perlengkapan (logistik Pemilu) saat hari H pemungutan suara.

Baca Juga: Banjir Bandang di Bandung Sisakan Lumpur dan Sampah, Warga tak Bisa Mandi

Lantas perlengkapan apa saja yang wajib ada di TPS pada Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.

Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023, perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara. Sementara dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara

Daftar Perlengkapan yang Ada di TPS

Sesuai Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, perlengkapan Pemungutan Suara yang wajib ada di TPS terdiri atas:

Kotak Suara

Kotak suara merupakan tempat untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara di  TPS terdiri dari 5 kotak suara yang digunakan untuk surat suara Pemilu:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Anggota DPR
  3. Anggota DPD
  4. Anggota DPRD provinsi
  5. Anggota DPRD kabupaten/kota.

Surat Suara

Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh para pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Jenis dan warna surat suara ada 5 terdiri atas surat suara Pemilu:

  1. Presiden dan Wakil Presiden (warna abu-abu)
  2. anggota DPR (warna kuning)
  3. anggota DPD (warna merah)
  4. anggota DPRD provinsi (warna biru)
  5. anggota DPRD kabupaten/kota (warna hijau).

Tinta

Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Dan jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x