DESKJABAR - Pemilu 2024 tinggal 1 bulan lagi, persiapan demi persiapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar proses pemungutan suara berjalan lancar.
Salah satunya adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024), yang harus dilengkapi dengan perlengkapan (logistik Pemilu) saat hari H pemungutan suara.
Baca Juga: Banjir Bandang di Bandung Sisakan Lumpur dan Sampah, Warga tak Bisa Mandi
Lantas perlengkapan apa saja yang wajib ada di TPS pada Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.
Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023, perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara. Sementara dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara
Daftar Perlengkapan yang Ada di TPS
Sesuai Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, perlengkapan Pemungutan Suara yang wajib ada di TPS terdiri atas:
Kotak Suara
Kotak suara merupakan tempat untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara di TPS terdiri dari 5 kotak suara yang digunakan untuk surat suara Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Anggota DPR
- Anggota DPD
- Anggota DPRD provinsi
- Anggota DPRD kabupaten/kota.
Surat Suara
Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh para pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Jenis dan warna surat suara ada 5 terdiri atas surat suara Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden (warna abu-abu)
- anggota DPR (warna kuning)
- anggota DPD (warna merah)
- anggota DPRD provinsi (warna biru)
- anggota DPRD kabupaten/kota (warna hijau).
Tinta
Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Dan jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol.