DESKJABAR - Tak terasa pelaksanaan Pemilu serentak Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024 menyisakan waktu sekitar 34 hari lagi atau tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh-jauh hari terus mensosialisasikan hajatan lima tahunan itu termasuk himbauan kepada warga yang telah memenuhi syarat dan tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)untuk menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan sesuai alamat KTP-nya.
Meski begitu, bagi Anda yang kebetulan pada hari "H" berhalangan hadir karena halangan atau alasan tertentu, tak usah khawatir tak bisa menyalurkan hak politiknya, sebab KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat yakni dengan mengajukan perpindahan tempat memilih atau pindah TPS sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Lalu apa saja syarat dan kondisi serta tata cara dan prosedurnya untuk pindah memilih atau pindah TPS?, dikutip DeskJabar.com dari kpu.go.id begini ulasannya:
Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Polsek Tanjungsari Sumedang Lakukan Operasi Premanisme
Tata Cara dan Prosedur
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)