Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024, Begini Syarat dan Ketentuan

- 10 Januari 2024, 17:37 WIB
Komisi Pemilihan Uumum (KPU) memfasilitasi pemilih untuk pindah tempat memilih atau pindah TPS
Komisi Pemilihan Uumum (KPU) memfasilitasi pemilih untuk pindah tempat memilih atau pindah TPS /Instagram @kpu_ri

Batas Waktu Mengurus Kepindahan

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Apa saja yang harus dibawa

1. Menunjukkan KTP-el atau KK;

2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Itulah tata cara dan syarat serta prosedur pindah memilih atau pindah TPS sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah