Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024, Begini Syarat dan Ketentuan

- 10 Januari 2024, 17:37 WIB
Komisi Pemilihan Uumum (KPU) memfasilitasi pemilih untuk pindah tempat memilih atau pindah TPS
Komisi Pemilihan Uumum (KPU) memfasilitasi pemilih untuk pindah tempat memilih atau pindah TPS /Instagram @kpu_ri

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemilu 2024: Kata Buya Yahya Perhatikan 5 Hal Ini dalam Memilih Pemimpin, Apa Saja?

Hak Suara Untuk Pemilih yang Pindah

1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah