Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024, Begini Syarat dan Ketentuan

- 10 Januari 2024, 17:37 WIB
Komisi Pemilihan Uumum (KPU) memfasilitasi pemilih untuk pindah tempat memilih atau pindah TPS
Komisi Pemilihan Uumum (KPU) memfasilitasi pemilih untuk pindah tempat memilih atau pindah TPS /Instagram @kpu_ri

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Syarat

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah