Baca Juga: Ratusan Calon Pengawas TPS Menjalani Tes Wawancara di Kantor Panwascam Kecamatan Dramaga Bogor
Bilik Pemungutan Suara
Bilik pemungutan suara merupakan penutup dan digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN.
Segel
Segel dalam pemungutan suara digunakan oleh KPPS untuk menyegel:
- sampul kertas berisi surat suara;
- sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
- sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);
- lubang kotak suara; dan
- lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.
Alat untuk Mencoblos
Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:
- paku untuk mencoblos
- bantalan atau alas coblos
- meja
TPS/TPSLN (TPS Luar Negeri)
TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.
Baca Juga: Jajanan di Bandung, Batagor Cinta, Banyak Penggemar Saat Musim Hujan
Menurut Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, selain perlengkapan pemungutan suara, ada pula dukungan perlengkapan lainnya yang harus ada di TPS Pemilu 2024
Adapun dukungan perlengkapan lainnya dimaksud adalah sebagai berikut:
- Sampul kertas
- Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi