Pemilu 2024 Hanya Sebulan Lagi Digelar KPU, Inilah Tugas dan Fungsi Pengawas TPS

- 14 Januari 2024, 11:23 WIB
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu, dan memiliki tugas dan fungsi untuk mensukseskan Pemilu 2024. /nstagram @bawasluri
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu, dan memiliki tugas dan fungsi untuk mensukseskan Pemilu 2024. /nstagram @bawasluri /

DESKJABAR - Pemilu 2024 hanya tinggal satu bulan lagi bakal digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Untuk mengawasi proses jalannya Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk tim pengawas.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu). untuk mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi jalannya pencoblosan surat suara, mengawasi persiapan penghitungan suara dan mengawasi perjalanan kotak suara dari TPS menuju PPK Desa hingga Kecamatan,

Diketahui, Pemilu 2024 akan segera digelar secara serentak, memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, pada Rabu,14 Februari 2024.

Baca Juga: Jelang Liga 3 Nasional, PSGC Ciamis Disarankan Bertanding vs Persib Bandung

Oleh karena itu, peranan Pengawas TPS sangat penting, karena akan menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS. 

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk ditugaskan mengawasi proses jalannya pemungutan suara di TPS.

Saat ini Panwascam sedang dalam proses tes wawancara Pengawas TPS, pengumuman kelulusan diterima menjadi pengawas TPS pada 22 Januari 2024 yang akan datang.

Maka calon Pengawas TPS yang dinyatakan lulus, Inilah prediksi tugas - tugas yang akan diemban oleh Pengawas TPS yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam menjalankan tugasnya Pengawas TPS selain akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) juga akan diberikan buku Saku PTPS yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x