Pemilu 2024 Hanya Sebulan Lagi Digelar KPU, Inilah Tugas dan Fungsi Pengawas TPS

- 14 Januari 2024, 11:23 WIB
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu, dan memiliki tugas dan fungsi untuk mensukseskan Pemilu 2024. /nstagram @bawasluri
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu, dan memiliki tugas dan fungsi untuk mensukseskan Pemilu 2024. /nstagram @bawasluri /

Namun hingga saat ini, berdasarkan pantauan desk jabar.com, Bawaslu  belum mengeluarkan Buku Saku Pengawas TPS 2024. Namun demikian tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS diprediksi tidak akan berbeda jauh dengan Buku Saku Pengawas TPS Pemilu 2019.

Tugas dan Fungsi Pengawas TPS Pemilu 2024

Inilah tugas dan fungsi Pengawas TPS pada Pemilu 2024 selengkapnya dapat disimak di bawah ini :

- Persiapan Pemungutan Suara
- Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Persiapan penghitungan suara
- Pelaksanaan penghitungan suara dan
- Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Wewenang PTPS Pemilu 2024

Kewenangan Pengawas TPS, meliputi:

Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, baik administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PTPS Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah