Namun hingga saat ini, berdasarkan pantauan desk jabar.com, Bawaslu belum mengeluarkan Buku Saku Pengawas TPS 2024. Namun demikian tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS diprediksi tidak akan berbeda jauh dengan Buku Saku Pengawas TPS Pemilu 2019.
Tugas dan Fungsi Pengawas TPS Pemilu 2024
Inilah tugas dan fungsi Pengawas TPS pada Pemilu 2024 selengkapnya dapat disimak di bawah ini :
- Persiapan Pemungutan Suara
- Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Persiapan penghitungan suara
- Pelaksanaan penghitungan suara dan
- Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
Wewenang PTPS Pemilu 2024
Kewenangan Pengawas TPS, meliputi:
Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, baik administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS Pemilu 2024