Pemilu 2024 Hanya Sebulan Lagi Digelar KPU, Inilah Tugas dan Fungsi Pengawas TPS

- 14 Januari 2024, 11:23 WIB
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu, dan memiliki tugas dan fungsi untuk mensukseskan Pemilu 2024. /nstagram @bawasluri
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu, dan memiliki tugas dan fungsi untuk mensukseskan Pemilu 2024. /nstagram @bawasluri /

Berikut kewajiban Pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang perlu diketahui:

- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.

- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Pengawas TPS, berikut rinciannya:

- Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Profil Tim Irak, Lawan Indonesia di Laga Perdana Piala Asia 2023 Qatar, Berikut Rekor Pertemuan Kedua Tim

- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah