DESKJABAR - Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, itu artinya pada tanggal 14 Februari 2024 Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memilih presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.
Diberitakan sebelumnya, bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terlepas dari tim pengawas yang dibentuk Bawaslu dan sesuai UU No 7 Tahun 2017 (Pasal 89 poin 1 & 2), yakni Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS.
Pada tulisan ini disampaikan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS (Bagian II) dalam proses Pemilu 2024.
Pengawasan Terhadap Penggunaan Hak Pilih Tambahan
1. Jenis pemilih pindah ke provinsi lain ( PPWP)
2. Pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di provinsi yang sama tetapi beda Dapil DPRD Provinsi ( PPWP, DPR RI, DPD RI)
3. Pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di provinsi yang sama tetapi dalam satu Dapil (PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi)
4. Pindah memilih ke Kecamatan lain dalam satu Kabupaten/kota dan diluar dapil DPRD Kabupaten/kota (PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi).