Fungsi Tugas Wewenang dan Kewajiban Pengawas TPS (Bagian II) Pada Pemilu 2024, Simak Informasi Selengkapnya

- 30 Januari 2024, 21:30 WIB
Pemilu 2024 tinggal 15 hari lagi, inilah fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS
Pemilu 2024 tinggal 15 hari lagi, inilah fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS /Dok.Bawaslu/

5. Pindah memilih ke Kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan masih dalam DPRD Kab/kota (PPWP,DPR RI,DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota).

Baca Juga: Puluhan Anggota KPPS Cilacap Jawa Tengah, Diduga Keracunan Makanan Usai Menyantap Konsumsi Saat Bimtek

Pengawasan Terhadap Hak Pilih Disabilitas  

1. Pengawas TPS mencermati apakah KPPS mencatat jenis disabilitas pemilih dalam kolom keterangan pada formulir Model C7 KWK.

2. Pengawas TPS mencermati apakah KPPS melengkapi jenis disabilitaspemilih dalam kolom keterangan.

3. Pengawas TPS mencermati apakah KPPS memberikan layanan ramah kepada pemilih disabilitas.

4. Jika KPPS tidak memberikan layanan ramah kepada pemilih disabilitas, Pengawas TPS mengingatkan ketua KPPS untuk memberikan layanan ramah kepada pemilih disabilitas.

Baca Juga: DPTb Pada Pamilu 2024, Pindah Memilih Membawa e-KTP dan Menunjukan Form A5, Simak Ulasannya Disini !

Pengawasan Persiapan Penghitungan Suara

1. Pengawasan sarana dan prasarana penghitungan suara

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Panwascam Kecamatan Dramaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x