DPTb Pada Pamilu 2024, Pindah Memilih Membawa e-KTP dan Menunjukan Form A5, Simak Ulasannya Disini !

- 30 Januari 2024, 12:09 WIB
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 memiliki jadwal mencoblos pada pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 memiliki jadwal mencoblos pada pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat /Instagram @tangsel.life/

DESKJABAR - Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018, Tentang penyusunan Daftar Pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum. 

Dalam peraturan PKPU tersebut DPTb dianggap sebagai pemilih yang pindah memiih.

Baca Juga: Pemerintah Telah Menetapkan 14 Februari 2024 Libur Nasional, Datang ke TPS, Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024

Kategori DPTb

DPTb Pemilu masuk kedalam kategori pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa memilih di lokasi sesuai asal pemilih yang terdaftar di DPT.

Berdasarkan PKPU No 11 Tahun 2018, tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum, Dptb pemilu adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.'

Secara sederhana DPTb pemilu adalah pemilih yang pindah memilih. Pemilih yang masuk dalam DPTb ini tercatat sebagai warga yang memiliki hak mencoblos.

Baca Juga: Anggota KPPS Mengeluh di Media Sosial, Uang Saku Bimtek Pemilu 2024 Hanya Dibayar Rp 25.000, Ini Ulasannya !

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x