DESKJABAR - Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018, Tentang penyusunan Daftar Pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Dalam peraturan PKPU tersebut DPTb dianggap sebagai pemilih yang pindah memiih.
Kategori DPTb
DPTb Pemilu masuk kedalam kategori pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa memilih di lokasi sesuai asal pemilih yang terdaftar di DPT.
Berdasarkan PKPU No 11 Tahun 2018, tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum, Dptb pemilu adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.'
Secara sederhana DPTb pemilu adalah pemilih yang pindah memilih. Pemilih yang masuk dalam DPTb ini tercatat sebagai warga yang memiliki hak mencoblos.