Nama pemilih terdaftar di DPT, namun pemilih tersebut memiliki keinginan untuk pindah memilih dengan alasan tertentu sehingga harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Jadwal mencoblos pemilih DPTb
Sesuai peraturan KPU pemilih DPTb diberikan waktu untuk mencoblos mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.
Syarat yang harus dibawa DPTb
Para pemilih yang masuk DPTb wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Form A5.
Pemilih yang terdaftar dalam DBTb dapat menggunakan haknya untuk memilih, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116 ayat (4) antara lain:
1. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (surat suara DPR), jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perakilan Rakyat.
2. Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (surat Suara DPD), jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 provinsi.