DPTb Pada Pamilu 2024, Pindah Memilih Membawa e-KTP dan Menunjukan Form A5, Simak Ulasannya Disini !

- 30 Januari 2024, 12:09 WIB
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 memiliki jadwal mencoblos pada pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 memiliki jadwal mencoblos pada pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat /Instagram @tangsel.life/

Nama pemilih terdaftar di DPT, namun pemilih tersebut memiliki keinginan untuk pindah memilih dengan alasan tertentu sehingga harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Jadwal mencoblos pemilih DPTb 

Sesuai peraturan KPU pemilih DPTb diberikan waktu untuk mencoblos mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.

Syarat yang harus dibawa DPTb 

Para pemilih yang masuk DPTb wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Form A5.

Baca Juga: Pusat Grosir Bogor (PGB) Sepi Pengunjung, Omzet Terjun Bebas, Toko Tutup dan Ini Pengakuan Pedagang Fashion

Pemilih yang terdaftar dalam DBTb dapat menggunakan haknya untuk memilih, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116 ayat (4) antara lain:

1. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (surat suara DPR), jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perakilan Rakyat.

2. Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (surat Suara DPD), jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 provinsi.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan 13 Orang Hilang di Gunung Gede Pangrango, kondisi Selamat, 2 Terkilir Lainnya Lemas

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x