3. Pasangan calon presiden dan wakil presiden (surat Suara Presiden dan wakil presiden), jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
4. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (surat suara DPRD Provinsi), jika pindah memilih ke kecamatan atau kabuoaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan/atau
5. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota (Surat suara DPRD Kabupaten/kota), jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 Kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota.
Itulah informasi pemilih DPTb dan surat suara yang harus diterimanya sesuai dengan pemindahan dari daerah asalnya.***