DPTb Pada Pamilu 2024, Pindah Memilih Membawa e-KTP dan Menunjukan Form A5, Simak Ulasannya Disini !

- 30 Januari 2024, 12:09 WIB
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 memiliki jadwal mencoblos pada pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 memiliki jadwal mencoblos pada pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat /Instagram @tangsel.life/

3. Pasangan calon presiden dan wakil presiden (surat Suara Presiden dan wakil presiden), jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

4. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (surat suara DPRD Provinsi), jika pindah memilih ke kecamatan atau kabuoaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan/atau

5. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota (Surat suara DPRD Kabupaten/kota), jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 Kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Tim SAR Lakukan Pencarian 13 Orang Hilang di Gunung Gede Pangrango Bogor, Begini Kata Kepala Balai TNGGP

Itulah informasi pemilih DPTb dan surat suara yang harus diterimanya sesuai dengan pemindahan dari daerah asalnya.*** 

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x