DPTb Pada Pamilu 2024, Pindah Memilih Membawa e-KTP dan Menunjukan Form A5, Simak Ulasannya Disini !

- 30 Januari 2024, 12:09 WIB
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 memiliki jadwal mencoblos pada pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 memiliki jadwal mencoblos pada pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat /Instagram @tangsel.life/

DESKJABAR - Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018, Tentang penyusunan Daftar Pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum. 

Dalam peraturan PKPU tersebut DPTb dianggap sebagai pemilih yang pindah memiih.

Baca Juga: Pemerintah Telah Menetapkan 14 Februari 2024 Libur Nasional, Datang ke TPS, Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024

Kategori DPTb

DPTb Pemilu masuk kedalam kategori pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa memilih di lokasi sesuai asal pemilih yang terdaftar di DPT.

Berdasarkan PKPU No 11 Tahun 2018, tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum, Dptb pemilu adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.'

Secara sederhana DPTb pemilu adalah pemilih yang pindah memilih. Pemilih yang masuk dalam DPTb ini tercatat sebagai warga yang memiliki hak mencoblos.

Baca Juga: Anggota KPPS Mengeluh di Media Sosial, Uang Saku Bimtek Pemilu 2024 Hanya Dibayar Rp 25.000, Ini Ulasannya !

Nama pemilih terdaftar di DPT, namun pemilih tersebut memiliki keinginan untuk pindah memilih dengan alasan tertentu sehingga harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Jadwal mencoblos pemilih DPTb 

Sesuai peraturan KPU pemilih DPTb diberikan waktu untuk mencoblos mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.

Syarat yang harus dibawa DPTb 

Para pemilih yang masuk DPTb wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Form A5.

Baca Juga: Pusat Grosir Bogor (PGB) Sepi Pengunjung, Omzet Terjun Bebas, Toko Tutup dan Ini Pengakuan Pedagang Fashion

Pemilih yang terdaftar dalam DBTb dapat menggunakan haknya untuk memilih, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116 ayat (4) antara lain:

1. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (surat suara DPR), jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perakilan Rakyat.

2. Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (surat Suara DPD), jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 provinsi.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan 13 Orang Hilang di Gunung Gede Pangrango, kondisi Selamat, 2 Terkilir Lainnya Lemas

3. Pasangan calon presiden dan wakil presiden (surat Suara Presiden dan wakil presiden), jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

4. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (surat suara DPRD Provinsi), jika pindah memilih ke kecamatan atau kabuoaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan/atau

5. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota (Surat suara DPRD Kabupaten/kota), jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 Kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Tim SAR Lakukan Pencarian 13 Orang Hilang di Gunung Gede Pangrango Bogor, Begini Kata Kepala Balai TNGGP

Itulah informasi pemilih DPTb dan surat suara yang harus diterimanya sesuai dengan pemindahan dari daerah asalnya.*** 

Editor: Agus Sopyan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x